Petunjuk Pelaksanaan FLS2N SD Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan FLS2N SD Tahun 2019. Kegiatan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N-SD) bertujuan untuk memberikan wadah berkreasi dengan menampilkan karya kreatif dan inovatif peserta didik sekolah dasar dengan mengedepankan sportivitas dalam pengem¬bangan diri secara optimal sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan. Di sisi lain kegiatan FLS2N-SD 2019 diharapkan dapat meningkatkan kreativitas, dan memotivasi peserta didik untuk mengekspresikan diri melalui kegiatan sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya. Melalui kegiatan FLS2N-SD 2019 ini pula diharapkan dapat tetap terpeliharanya semangat dan komitmen para praktisi pendidikan di daerah, sehingga memungkinkan mereka selalu berupaya mengembangkan proses pendidikan khususnya bidang seni dan budaya.
Petunjuk pelaksanaan festival dan lomba ini disusun sebagai acuan bagi panitia penyelenggara baik di tingkat kecamatan, kabupaten/kota maupun provinsi serta pihak-pihak terkait sehingga pelaksanaan Festival dan Lomba Seni dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N-SD) merupakan salah satu wadah berkreasi dengan menampilkan karya kreatif dan inovatif peserta didik sekolah dasar dengan mengedepankan sportivitas dalam pengembangan diri secara optimal sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan. Kegiatan ini berdampak pada peserta didik dalam menyiapkan diri menghadapi tantangan perkembangan informasi tanpa batas, kemajuan teknologi, dan kepekaan terhadap persoalan sosial, budaya, dan lingkungan. Kegiatan FLS2N-SD ini diharapkan dapat tetap memelihara semangat dan komitmen para praktisi pendidikan di daerah, sehingga memungkinkan mereka selalu berupaya mengembangkan proses pendidikan khususnya bidang seni dan budaya.
Terdapat tujuh elemen visi ekosistem pendidikan yang terdiri atas
- Sekolah yang kondusif;
- Guru sebagai penyemangat;
- Orang tua yang terlibat aktif; (4)
- Masyarakat yang sangat peduli;
- Industri yang berperan penting;
- Organisasi profesi yang berkontribusi besar;
- Pemerintah yang berperan optimal.
Seleksi dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
Seleksi tingkat Kecamatan FLS2N SD Tahun 2019
Seleksi dilaksanakan oleh UPTD/satuan pelayanan yang menangani bidang pendidikan pada tingkat kecamatan
Peserta seleksi adalah peserta didik SD atau yang sederajat baik negeri maupun swasta pada tahun ajaran 2019/2020. Peserta didik masih duduk di sekolah dasar dan berusia maksimal kelahiran 1 Januari 2007 tahun serta memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki minat di bidang seni.
- Pemenang seleksi tingkat kecamatan disertai surat keputusan pemenang yang ditandatangani oleh Koordinator wilayah kecamatan/satuan pelayanan yang menangani bidang pendidikan pada tingkat kecamatan dan diketahui oleh camat setempat, apabila satuan pelayanan UPTD tidak ada di daerah tersebut.
- Belum pernah menjadi juara I, II, dan III FLS2N-SD.
Penyelenggara tingkat kecamatan membuat surat keputusan pemenang peringkat I, II, dan III yang ditandatangani oleh kepala UPT atau koordinator wilayah kecamatan/satuan pelayanan yang menangani bidang pendidikan pada tingkat kecamatan dan diketahui oleh camat setempat, apabila satuan pelayanan UPTD tidak ada di daerah tersebut dan selanjutnya mengirimkan surat keputusan tersebut kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
Kriteria Juri tingkat Kecamatan:
Tim juri minimal berjumlah 3 orang yang terdiri atas unsur akademisi (minimal memiliki gelar kesarjanaan S-1 yang sesuai dengan bidang lomba Seni Tari/Seni Musik/ Seni Rupa, Pantomim/Teater, Sarjana Seni), dari kementerian/lembaga yang mempunyai kompetensi terkait bidang lomba, dan praktisi seni yang kompeten di bidangnya; pernah menjadi juri lomba seni sesuai tingkatan lomba; mampu bersikap adil, independen, bertanggung jawab terhadap
keprofesionalannya; Bekerja berdasarkan petunjuk pelaksanaan dari Direktorat Pembinaan SD.
Seleksi tingkat Kabupaten/Kota
Peserta seleksi tingkat kabupaten/kota adalah juara I dari hasil seleksi tingkat kecamatan;
Seleksi tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota;
Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota membentuk panitia dan juri seleksi FLS2N-SD tingkat kabupaten/kota dengan tugas sebagai berikut:
- Menyosialisasikan kegiatan seleksi FLS2N-SD.
- Mengundang unit pelaksana teknis tingkat kecamatan untuk mengirimkan juara I hasil seleksi di tingkat kecamatan yang dibuktikan oleh surat keputusan pemenang juara I yang ditandatangani kepala UPTD atau koordinator wilayah kecamatan/satuan pelayanan yang menangani bidang pendidikan pada tingkat kecamatan dan diketahui oleh camat setempat, apabila satuan pelayanan UPTD tidak ada di daerah tersebut.
- Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan seleksi.
- Menyusun jadwal kegiatan.
- Membuat surat keputusan juara I, II, dan III yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan selanjutnya mengirimkan surat keputusan tersebut kepada kepala dinas pendidikan provinsi.
Kriteria Juri Tingkat Kabupaten/kota:
Tim juri minimal berjumlah 3 orang yang terdiri atas unsur akademisi (minimal memiliki gelar kesarjanaan S-1 yang sesuai dengan bidang lomba Seni Tari/Seni Musik/ Seni Rupa, Pantomim/Teater, Sarjana Seni), dari kementerian/lembaga yang mempunyai kompetensi terkait bidang lomba, dan praktisi seni yang kompeten di bidangnya; pernah menjadi juri lomba seni sesuai tingkatan lomba; mampu bersikap adil, independen, bertanggung jawab terhadap keprofesionalannya:
Bekerja berdasarkan petunjuk pelaksanaan dari Direktorat Pembinaan SD.
Juri tingkat kabupaten/kota bukan juri tingkat kecamatan di jenis lomba dan tingkat pendidikan yang sama (SD).
Seleksi Tingkat Provinsi FLS2N SD Tahun 2019
Seleksi tingkat provinsi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Peserta seleksi tingkat provinsi adalah juara I dari seleksi tingkat kabupaten/kota;
- Seleksi tingkat provinsi dilaksanakan oleh dinas pendidikan provinsi;
Kepala dinas pendidikan provinsi membentuk panitia dan juri seleksi FLS2N-SD tingkat provinsi dengan tugas sebagai berikut:
- Menyosialisasikan kegiatan seleksi FLS2N-SD;
- Mengundang dinas pendidikan kabupaten/kota untuk mengirimkan juara I hasil seleksi di tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan oleh surat keputusan juara I yang ditandatangani kepala UPTD atau koordinator wilayah kecamatan/satuan pelayanan yang menangani bidang pendidikan pada tingkat kecamatan dan diketahui oleh camat setempat, apabila satuan pelayanan UPTD tidak ada di daerah tersebut dan surat keputusan (SK) juara I yang ditandatangani dan di sahkan oleh kepala dinas kabupaten/kota;
- Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan seleksi;
- Menyusun jadwal kegiatan;
- Membuat surat keputusan pemenang peringkat I, II dan III yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
- Melakukan registrasi daring peserta dengan cara mengunggah kelengkapan berkas yang telah di-scan ke: http://ditpsd.kemdikbud.go.id/peser to-didik/registration-f1s2n
- Tim juri minimal berjumlah 3 orang yang terdiri atas unsur akademisi (minimal memiliki gelar kesarjanaan S-1 yang sesuai dengan bidang lomba Seni Tari/Seni Musik/ Seni Rupa, Pantomim/Teater, Sarjana Seni), dari kementerian/lembaga yang mempunyai kompetensi terkait bidang lomba, dan praktisi seni yang kompeten di bidangnya; pernah menjadi juri lomba seni sesuai tingkatan lomba; mampu bersikap adil, independen, bertanggung jawab terhadap keprofesionalannya;
- Bekerja berdasarkan petunjuk pelaksanaan dari Direktorat Pembinaan SD.
- Juri tingkat provinsi bukan merupakan juri tingkat kabupaten/kota maupun
Buku petunjuk pelaksanaan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional Sekolah Dasar Tahun 2019 ini memuat berbagai hal yang akan dijadikan acuan bagi panitia penyelenggara, dewan juri, pelatih, dan peserta lomba di setiap jenjang baik di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan berbagai pihak yang terkait dalam penyelenggaraan FLS2N¬SD 2019. Dengan memperhatikan dan menerapkan secara tertib aturan yang tertuang dalam petunjuk teknis ini serta disiplin, disertai tanggung jawab yang tinggi akan tercapai hasil yang optimal sesuai dengan harapan.
Keberhasilan pelaksanaan FLS2N-SD 2019 ini dapat menjadi salah satu pola pembinaan pendidikan di bidang seni di Indonesia. Di samping itu, kegiatan ini akan menjadi ajang pembentukan karakter peserta didik agar mempunyai daya cipta, kelembutan hati, serta kecintaan seni dan budaya bangsa.
Segala sesuatu yang belum tercantum dalam buku petunjuk teknis ini akan ditentukan kemudian oleh panitia penyelenggara. Untuk mendukung keberhasilan kegiatan FLS2N-SD 2019 ini, panitia penyelenggara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi dapat menyempurnakan teknis pelaksanaan sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh panitia pusat, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
DOWNLOAD Petunjuk Pelaksanaan FLS2N SD Tahun 2019 | DOWNLOAD